Corporate Social
Responsibility (CSR), merupakan suatu tanggung jawab bagi setiap perusahaan
BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Yang melandasi dari pemikirannya ialah citra,
kepedulian, berbagi, berkelanjutan dan akuntabilitas.
Dasar hukumnya ialah Peraturan
Kementrian Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN
dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan ; Undang-Undang No 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Bab V Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ; Keputusan
Direksi PLN Nomor 366.K/DIR/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kemitraan
dan Program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan ; dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang
Kesejahteraan Sosial.
PLN Area Cirebon telah
melakukan program CSR yaitu diantaranya :
Program Partisipasi
Pemberdayaan Lingkungan (P3L), yaitu dengan memasang alat biodigester untuk memanfaatkan
sampah organik rumah tangga dan dari lingkungan sekitar, menjadi gas sebagai
pengganti gas LPG untuk memasak. Dari alat itu juga dapat menghasilkan pupuk
yang berguna untuk segala macam tanaman. Seperti yang dipasang di Desa
Pasindangan sebanyak 4 buah dan Desa Babakan sebanyak 5
buah.
Selain itu juga memberikan
wawasan dan pelatihan tentang pemanfaatan limbah-limbah plastik seperti bungkus
permen, kopi, sabun, dan sebagainya menjadi barang-barang yang mempunyai nilai
jual seperti tas, dompet, dan bunga.
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), yaitu memberikan pinjaman berupa modal kerja dengan Usaha Kecil & Menengah dengan total sekitar Rp.
2.465.778.365,- , dan sampai dengan saat ini sisanya tinggal Rp.
830.675.500,- yang masih dalam proses pengembalian.
Kemudian untuk program pelestarian
alam daerah pantai, dengan menanam pohon mangrove, sebanyak 30.000
pohon di Desa Pasindangan dan 20.000 pohon di Desa Babakan.
Hasil yang diharapkan dari program CSR ini ialah
diantaranya masyarakat mempunyai
wawasan bisnis yang lebih baik, bisa menjadi contoh dalam melestarikan
lingkungan, masyarakat dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan
program-program PLN kepada lingkungannya, seperti menjaga aset-aset PLN seperti
gardu, trafo, tiang, dan jaringan listrik, dapat memahami pentingnya listrik
dan bahayanya, menggunakan listrik secara legal, bijak dan produktif serta
tepat waktu dalam membayar rekening listrik.
Komunikasi yang dijalin dalam melaksanakan
progran CSR ini, yaitu dengan Pemerintah Daerah, dan kerjasama dengan Perguruan
tinggi serta Yayasan/Lembaga
Sosial/Karang Taruna. (yip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar