Selasa, 07 Juni 2016

PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK


PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK
Tarif tenaga listrik bedasarkan Peraturan Menteri ESDM( Energi dan Sumber Daya Mineral) nomor 31 tahun 2014, tentang Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang disediakan oleh perusahaan PT.PLN, yang penetapannya
bedasarkan golongan tarif.
Tarif Tenaga Listrik (TTL) tersebut terdiri dari TTL regular dan TTL prabayar. Dimana TTL regular merupakan TTL yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen. Sedangkan TTL prabayar merupakan TTL yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
Ada beberapa golongan tarif yang dilakukan penyesuaian TTL, atau diistilahkan dengan “tariff adjustment”. Yaitu golongan tarif  R-1/TR dengan daya 1300VA, R-1/TR dengan daya 2200VA, R-2/TR dengan daya 3500VA s.d 5500VA, R-3/TR dengan daya diatas 6600VA, B-2/ TR dengan daya 6600 s.d 200kVA, B-3/TM dengan daya diatas 200kVA, I-3/TM dengan daya diatas 200kVA, I-4/TT dengan daya diatas 30000kVA, P-1/TR dengan daya 6600VA s.d 200kVA, P-2/TM dengan daya diatas 200kVA, Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah P-3/TR, dan golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah dan tegangan tinggi.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2015, dan dilaksanakan setiap bulan, apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa factor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Faktor yang mempengaruhinya ialah nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Data yang digunakan ialah data realisasi satu bulan pada bulan kedua sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Bagi konsumen Rumah Tangga tarif R-1 dengan daya tersambung 1300VA dan 2200 VA, ditunda penerapannya sejak Januari 2015 hingga Maret 2015, dan baru diterapkan bertahap mulai April 2015 hingga sepenuhnya mengikuti mekanisme tariff adjustment pada September 2015.
Sebagai gambaran, dapat diambil satu contoh pada golongan tarif R-3/TR dengan daya diatas 6600VA. Pada bulan Juli’14 harganya Rp. 1.535,05/kWh, kemudian pada bulan Agst’14 harganya Rp. 1.571,08/kWh, dan pada bulan Sept’14 harganya  Rp. 1.531,86/kWh . Fluktuasi tarif per kWh nya mengalami perubahan karena dipengaruhi oleh salah satu dan/atau beberapa factor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Tarif tersebut akan mengalami perubahan setiap bulannya sesuai penetapan tariff adjustment. (yip).

1 komentar: