Tarif
tenaga listrik bedasarkan Peraturan Menteri ESDM( Energi dan Sumber Daya
Mineral) nomor 31 tahun 2014, tentang Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang
disediakan oleh perusahaan PT.PLN, yang penetapannya
bedasarkan golongan tarif.
Tarif
Tenaga Listrik (TTL) tersebut terdiri dari TTL regular dan TTL prabayar. Dimana
TTL regular merupakan TTL yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik
oleh konsumen. Sedangkan TTL prabayar merupakan TTL yang dibayarkan sebelum
pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
Ada
beberapa golongan tarif yang dilakukan penyesuaian TTL, atau diistilahkan
dengan “tariff adjustment”. Yaitu
golongan tarif R-1/TR dengan daya
1300VA, R-1/TR dengan daya 2200VA, R-2/TR dengan daya 3500VA s.d 5500VA, R-3/TR
dengan daya diatas 6600VA, B-2/ TR dengan daya 6600 s.d 200kVA, B-3/TM dengan daya
diatas 200kVA, I-3/TM dengan daya diatas 200kVA, I-4/TT dengan daya diatas
30000kVA, P-1/TR dengan daya 6600VA s.d 200kVA, P-2/TM dengan daya diatas
200kVA, Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan
rendah P-3/TR, dan golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan
rendah, tegangan menengah dan tegangan tinggi.
Penyesuaian
tarif ini diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2015, dan dilaksanakan setiap
bulan, apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu
dan/atau beberapa factor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga
listrik. Faktor yang mempengaruhinya ialah nilai tukar mata uang Dollar Amerika
terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian crude Price (ICP), dan/atau
inflasi. Data yang digunakan ialah data realisasi satu bulan pada bulan kedua
sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Bagi
konsumen Rumah Tangga tarif R-1 dengan daya tersambung 1300VA dan 2200 VA,
ditunda penerapannya sejak Januari 2015 hingga Maret 2015, dan baru diterapkan
bertahap mulai April 2015 hingga sepenuhnya mengikuti mekanisme tariff
adjustment pada September 2015.
Sebagai
gambaran, dapat diambil satu contoh pada golongan tarif R-3/TR dengan daya
diatas 6600VA. Pada bulan Juli’14 harganya Rp. 1.535,05/kWh, kemudian pada
bulan Agst’14 harganya Rp. 1.571,08/kWh, dan pada bulan Sept’14 harganya Rp. 1.531,86/kWh . Fluktuasi tarif
per kWh nya mengalami perubahan karena dipengaruhi oleh salah satu dan/atau
beberapa factor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Tarif tersebut akan mengalami perubahan
setiap bulannya sesuai penetapan tariff adjustment. (yip).
mantaap
BalasHapus