Selasa, 07 Juni 2016

POTENSI GANGGUAN LISTRIK



Dalam proses listrik disalurkan ke pelanggan banyak berpotensi gangguan di dalam sistemnya. Gangguan tersebut dapat diakibatkan oleh sistem penyalurannya atau bisa diakibatkan oleh
diluar sistem.
 Penyaluran listrik dari mulai Sistem Pembangkitan yaitu Pembangkit Listrik dengan tegangan antara 6-12 kV, dinaikan tegangannya dengan trafo Step-Up menjadi bertegangan 70-500 kV, kemudian disalurkan ke Sistem Transmisi melalui JTT (Jaringan Tegangan Tinggi), mempunyai potensi gangguan.
Kemudian dari JTT diturunkan tegangannya di Gardu Induk menjadi bertegangan 20 kV, kemudian disalurkan ke Sistem Distribusi melalui JTM (Jaringan Tegangan Menengah), juga mempunyai potensi gangguan.
Selanjutnya dari JTM diturunkan tegangannya di Gardu Distribusi menjadi 220 Volt – 400 Volt, kemudian disalurkan ke Pelanggan  melalui JTR (Jaringan Tegangan Rendah), juga mempunyai potensi gangguan. Sampai listrik tersebut disalurkan ke Pelanggan, disana juga mempunyai potensi gangguan.
Dari masing-masing sistemnya PLN sudah memasang peralatan pengaman, untuk mengantisipasi apabila terjadi gangguan. Sehingga gangguan tersebut tidak meluas kemana-mana, tetapi dapat dilokalisir padam akibat gangguan hanya sebatas daerah yang terganggu saja.
Potensi gangguan yang paling besar, diakibatkan oleh diluar Sistem Jaringan Listrik. Yaitu diantaranya karena petir yang menyambar-nyambar pada saat musim hujan, pohon yang dekat dengan jaringan listrik, dan atau perilaku berbahaya dari masyarakat yang dekat dengan jaringan listrik.
Prilaku bahaya dari masyarakat yang membahayakan seperti melakukan pekerjaan bangunan rumah, bermain layang-layang,  membuat sumur pantek, dan memasang antenna TV, yang kesemuanya dilakukan dekat jaringan lisrik. Hal-hal tersebut merupakan potensi gangguan listrik yang mengakibatkan padamnya listrik.
Demikian pula pohon yang dekat dengan jaringan listrik, merupakan potensi gangguan lsitrik. Pohon-pohon tersebut harus dilakukan pemangkasan oleh PLN. Dan masyarakat yang memiliki pohon tersebut dimohon kerelaannya untuk dipangkas sebagian ranting pohonnya. Karena sangat berbahaya apabila masyarakat sendiri yang melakukan pemangkasan pohon tersebut.
Potensi-potensi yang akan mengakibatkan gangguan listrik dapat diminimalisir apabila semua pihak peduli terhadap ancaman bahaya tersebut. (yip).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar