Selasa, 07 Juni 2016

BIAYA BEBAN DAN REKERNING MINIMUM



Untuk Pelanggan regular bukan pra bayar dikenakan Biaya beban pada daya kecil 450 VA dan 900 VA. Sedangkan untuk pelanggan dengan daya diatas 900 VA dikenakan rekening minimum.
Dalam menyediakan produknya PT.PLN
berbeda dengan perusahaan yang lain. Energi listrik yang disediakan oleh PT.PLN, berupa daya tersambung yang disepakati antara PT.PLN dengan konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.  Konsumen berhak untuk memanfaatkan daya tersambung tersebut kapan saja tidak tergantung pada waktu.
Karakteristik beban atau penggunaan listrik oleh konsumen sangat berfariasi. Ada yang bersifat linier yaitu penggunaan listrik secara ajeg dan terus menerus, seperti pada konsumen rumah tangga. Ada juga yang bersifat non linier yaitu penggunaan listrik dengan fluktuasi yang cukup besar, seperti penggunaan listrik untuk tanur tinggi pada pabrik baja. Disamping itu waktu penggunaan listriknya berbeda-beda. Ada yang menggunakan pada siang hari dan ada yang menggunakannya pada malam hari.
Secara rata-rata karakteristik penggunaan listrik yaitu pada Waktu Beban Puncak (WBP) terjadi pada pada sore hari jam 17 sampai malam hari jam 23. Dan pada saat pagi sekitar jam 24 sampai  siang hari jam 16 adalah merupakan Lewat Waktu Beban Puncak (LWBP).
Pada saat penggunaan listrik di konsumen rendah atau LWBP, PT.PLN tetap menyiapkan energi listrik dengan stand by panas pada beberapa pembangkit listrik atau dapat diistilahkan membakar uang untuk tetap ada listrik.
Sedangkan pada saat penggunaan listrik di konsumen tinggi atau WBP, maka PT.PLN harus menyediakan energi listrik dengan mengoptimalkan seluruh pembangkit-pembangkit listriknya.
Karena PT.PLN dalam menyediakan listrik harus tetap bermutu pada frekwensi 50 Hz, maka dengan kondisi seperti itu, diperlukan biaya beban dan rekening minimum untuk dapat, memastikan ketersediaan listrik selalu ada sesuai dengan daya tersambung di konsumen.  
Adapun besarnya biaya beban dan rekening minimum diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) nomor 31 tahun 2014, tentang Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang disediakan oleh perusahaan PT.PLN. (yip).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar