Untuk Pelanggan regular bukan pra bayar dikenakan Biaya
beban pada daya kecil 450 VA
dan 900 VA. Sedangkan untuk pelanggan
dengan daya diatas 900 VA dikenakan rekening
minimum.
Dalam menyediakan produknya PT.PLN
berbeda dengan perusahaan yang
lain. Energi listrik yang disediakan oleh PT.PLN, berupa daya tersambung yang
disepakati antara PT.PLN dengan konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual
beli tenaga listrik. Konsumen berhak
untuk memanfaatkan daya tersambung tersebut kapan saja tidak tergantung pada
waktu.
Karakteristik beban atau penggunaan listrik oleh konsumen sangat berfariasi.
Ada yang bersifat linier yaitu
penggunaan listrik secara ajeg dan terus menerus, seperti pada konsumen rumah
tangga. Ada juga yang bersifat non
linier yaitu penggunaan listrik dengan fluktuasi yang cukup besar, seperti
penggunaan listrik untuk tanur tinggi pada pabrik baja. Disamping itu waktu
penggunaan listriknya berbeda-beda. Ada yang menggunakan pada siang hari dan
ada yang menggunakannya pada malam hari.
Secara rata-rata karakteristik penggunaan listrik yaitu pada Waktu Beban Puncak (WBP) terjadi pada pada
sore hari jam 17 sampai malam hari jam 23. Dan pada saat pagi sekitar jam 24 sampai
siang hari jam 16 adalah merupakan Lewat Waktu Beban Puncak (LWBP).
Pada saat penggunaan listrik di konsumen rendah atau LWBP, PT.PLN
tetap menyiapkan energi listrik dengan stand by panas pada beberapa pembangkit listrik
atau dapat diistilahkan membakar uang untuk tetap ada listrik.
Sedangkan pada saat penggunaan listrik di konsumen tinggi atau WBP,
maka PT.PLN harus menyediakan energi listrik dengan mengoptimalkan seluruh
pembangkit-pembangkit listriknya.
Karena PT.PLN dalam menyediakan listrik harus tetap bermutu pada
frekwensi 50 Hz, maka dengan kondisi seperti itu, diperlukan biaya beban dan
rekening minimum untuk dapat, memastikan ketersediaan listrik selalu ada sesuai
dengan daya tersambung di konsumen.
Adapun besarnya biaya beban dan rekening minimum diatur dalam Peraturan
Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) nomor 31 tahun 2014, tentang
Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang disediakan oleh perusahaan PT.PLN. (yip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar