Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu
instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan
yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. Tujuannya ialah
untuk
pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga
listrik.
Didalam UU No. 30 Tahun
2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (4), menyatakan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang
beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”. Sedangkan pada pasal 54 menyatakan “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi
tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Ketentuan-ketentuan SLO diatur dalam Peraturan
Menteri ESDM No.05 tahun 2014, tentang Tata Cara Akreditasi dan Setifikasi Ketenagalistrikan.
Di dalam Pasal 19 ayat (1) menyatakan “Instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)”.
Yang berhak mengeluarkan SLO ialah, Lembaga
Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LITTR) yaitu badan usaha yang
melakukan usaha jasa di bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Rendah (IPTLTR) yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi IPTLTR.
Cara untuk mendapatkan SLO ialah, pemilik
IPTLTR mengajukan permohonan kepada LITTR yang ditetapkan oleh Menteri, dengan
dilengkapi data sebagai berikut : identitas pemilik IPTLTR; lokasi instalasi; jenis dan kapasitas instalasi; gambar
instalasi yang dipasang; dan peralatan yang dipasang.
LITTR melakukan pemeriksaan dan pengujian
paling lama 1 (satu) hari kerja. Dan selanjutnya
LITTR menerbitkan SLO paling lama 2 (dua) hari kerja. Biaya yang dikenakan
ditetapkan oleh LITTR setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
SLO berlaku untuk jangka waktu 15 (lima
belas) tahun dan dapat diperpanjang. Dan tidak berlaku apabila terdapat
perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau direkondisi.
Di
wilayah PLN Area Cirebon, LITTR yang ditetapkan Menteri ialah, PPILN (Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) dan KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi listrik). (yip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar