Selasa, 07 Juni 2016

SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)



Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. Tujuannya ialah
untuk pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
Didalam UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (4), menyatakan bahwa Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”. Sedangkan pada pasal 54 menyatakan “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Ketentuan-ketentuan SLO diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.05 tahun 2014, tentang Tata Cara Akreditasi dan Setifikasi Ketenagalistrikan. Di dalam Pasal 19 ayat (1) menyatakan “Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)”.
Yang berhak mengeluarkan SLO ialah, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LITTR) yaitu badan usaha yang melakukan usaha jasa di bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTLTR) yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi  IPTLTR.
Cara untuk mendapatkan SLO ialah, pemilik IPTLTR mengajukan permohonan kepada LITTR yang ditetapkan oleh Menteri, dengan dilengkapi data sebagai berikut : identitas pemilik IPTLTR;  lokasi instalasi;  jenis dan kapasitas instalasi; gambar instalasi yang dipasang; dan peralatan yang dipasang.
LITTR melakukan pemeriksaan dan pengujian paling lama 1 (satu) hari kerja. Dan  selanjutnya LITTR menerbitkan SLO paling lama 2 (dua) hari kerja. Biaya yang dikenakan ditetapkan oleh LITTR setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
SLO berlaku untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang. Dan tidak berlaku apabila terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau direkondisi.
Di wilayah PLN Area Cirebon, LITTR yang ditetapkan Menteri ialah, PPILN (Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) dan KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi listrik). (yip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar