PT.PLN (persero) sebagai pemegang ijin Usaha Penyedia Tenaga
Listrik untuk kepentingan umum, meliputi usaha pembangkitan, transmisi,
distribusi tenaga listrik dan/atau
penjualan tenaga listrik. Dalam melakukan
kegiatan usahanya PLN berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada
konsumen.
Untuk memberikan pelayanan yang baik, PLN tidak akan pernah
terlepas dari pemadaman listrik. Pemadaman itu sendiri terdiri dari pemadaman
yang direncanakan dan pemadaman yang
tidak direncanakan.
Untuk pemadaman yang direncanakan, PLN akan memberitahukan kepada
konsumen, waktu dan tempat daerah yang dipadamkan. Pemadaman ini diperlukan
untuk pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi
ketenagalistrikan. Juga termasuk pemadaman untuk keperluan penyidikan.
Sedangkan untuk pemadaman yang tidak direncanakan, sebenarnya PLN
tidak menghendaki listrik itu padam. Yaitu pemadaman yang diakibatkan oleh
gangguan, atau pemadaman yang dilakukan apabila secara teknis berpotensi membahayakan
keselamatan umum.
Penyebab gangguan dapat diakibatkan oleh sisi internal maupun sisi
eksternal. Untuk gangguan sisi internal,
bisa jadi diakibatkan oleh terganggunya salah satu instalasi listrik, sehingga terjadinya listrik padam. Dengan
terganggunya salah satu instalasi listrik mengakibatkan perlunya pengurangan
beban. Sehingga tidak dapat dihindari PLN melakukan pemadaman bergilir. Untuk
menjaga system kelistrikan tetap berjalan.
Sedangkan gangguan sisi
eksternal, yaitu diantaranya karena petir
yang menyambar-nyambar pada saat musim hujan, pohon yang dekat dengan jaringan listrik, dan atau perilaku berbahaya dari masyarakat yang
dekat dengan jaringan listrik. Prilaku bahaya dari masyarakat yang membahayakan,
seperti melakukan pekerjaan bangunan rumah, bermain layang-layang, membuat sumur pantek, dan memasang antenna
TV, yang kesemuanya dilakukan dekat jaringan lisrik, berpotensi gangguan dan menyebabkan
listrik padam.
Atau bisa jadi gangguan yang terjadi karena kahar, yaitu sebab-sebab diluar kemampuan kendali PLN.
meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan
kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat
kecelakaan, bencana alam lainnya.
Yang paling penting dalam memberikan pelayanan yang baik, PLN akan
berusaha semaksimal mungkin untuk segera menormalkan kembali listriknya pada
saat terjadi pemadaman. (yip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar