Selasa, 07 Juni 2016

PEMADAMAN LISTRIK OLEH PLN



PT.PLN (persero) sebagai pemegang ijin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, meliputi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi tenaga listrik dan/atau
penjualan tenaga listrik. Dalam melakukan kegiatan usahanya PLN berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.
Untuk memberikan pelayanan yang baik, PLN tidak akan pernah terlepas dari pemadaman listrik. Pemadaman itu sendiri terdiri dari pemadaman yang direncanakan dan pemadaman yang tidak direncanakan.
Untuk pemadaman yang direncanakan, PLN akan memberitahukan kepada konsumen, waktu dan tempat daerah yang dipadamkan. Pemadaman ini diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan. Juga termasuk pemadaman untuk keperluan penyidikan.
Sedangkan untuk pemadaman yang tidak direncanakan, sebenarnya PLN tidak menghendaki listrik itu padam. Yaitu pemadaman yang diakibatkan oleh gangguan, atau pemadaman yang dilakukan apabila secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Penyebab gangguan dapat diakibatkan oleh sisi internal maupun sisi eksternal. Untuk gangguan sisi internal, bisa jadi diakibatkan oleh terganggunya salah satu instalasi  listrik, sehingga terjadinya listrik padam. Dengan terganggunya salah satu instalasi listrik mengakibatkan perlunya pengurangan beban. Sehingga tidak dapat dihindari PLN melakukan pemadaman bergilir. Untuk menjaga system kelistrikan tetap berjalan. 
Sedangkan gangguan sisi eksternal, yaitu diantaranya karena petir yang menyambar-nyambar pada saat musim hujan, pohon yang dekat dengan jaringan listrik, dan atau perilaku berbahaya dari masyarakat yang dekat dengan jaringan listrik. Prilaku bahaya dari masyarakat yang membahayakan, seperti melakukan pekerjaan bangunan rumah, bermain layang-layang,  membuat sumur pantek, dan memasang antenna TV, yang kesemuanya dilakukan dekat jaringan lisrik, berpotensi gangguan dan menyebabkan listrik padam.
Atau bisa jadi gangguan yang terjadi karena kahar, yaitu sebab-sebab diluar kemampuan kendali PLN. meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya.
Yang paling penting dalam memberikan pelayanan yang baik, PLN akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera menormalkan kembali listriknya pada saat terjadi pemadaman. (yip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar