Selasa, 07 Juni 2016

KORELASI TRANSAKSI LISTRIK DENGAN PAD



Korelasi Transaksi Listrik dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), sangatlah signifikan. Hal ini dikarenakan PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum), yang disetorkan dari PLN ke Pemerintah Daerah tergantung
besar kecilnya transaksi listrik yang dilakukan.
Unsur-unsur penerimaan PPJU ialah dari transaksi Rekning Listrik Pasca Bayar, Pembelian Token pada Listrik Pra-Bayar, Beban Rekening Listrik Kantor PLN, Restitusi, Transaksi bukan Tagihan Listrik, Kompesasi peralihan dari Pra-bayar ke Pasca-bayar karena UJL yang diperhitungkan, dan Kompesasi karena TMP (Tingkat Mutu Pelayanan).
Dari semua transaksi listrik tersebut dikenakan PPJU yang besarannya tergantung dari Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Nilainya bervariasi antara 7% sampai 10%, dari jumlah transaksi.
Korelasi Transaksi Listrik dengan PAD, ialah semakin besar jumlah transaksi listrik, semakin besar pula PPJU yang diterima oleh PLN untuk di setorkan ke Pemda. Setiap bulannya PLN menyetorkan hasil pungut PPJU ke Pemda antara 1 Milyard Rupiah sampai 5 Milyard Rupiah, tergantung besar kecilnya jumlah transaksi listrik tersebut. Selama ini penerimaan PPJU yang terbesar ialah Kabupaten Cirebon.
Transaksi Listrik didominasi oleh Tagihan Rekening Listrik. Setiap bulan tagihan rekening listrik tidak semuanya dibayar oleh pelanggan. Selalu saja ada tunggakan dari rekening listrik yang belum dibayar oleh pelanggan. Rekening listrik  tunggakan tersebut merupakan potensi dari PAD.
PLN ditugaskan untuk memungut PPJU tersebut dari setiap transaksi listrik. Perhitungan PPJU dilakukan setelah ahir bulan, kemudian dilaporkan PLN Unit diatasnya yaitu Kantor Distribusi (KD), kemudian dari KD di transferkan ke masing-masing pemda sekitar tanggal 16 sampai 20 setiap bulannya.
Ada beberapa daerah yang mempunyai Perda, dimana bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi, diharuskan melampirkan bukti pembayaran rekening listrik terakhir, atau bukti pembelian token trakhir. Hal ini dapat memicu kepada pelanggan listrik untuk membayar rekening listrik tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Mudah-mudahan bagi Pemda yang belum memiliki Perda menyangkut hal tersebut dapat menyusul, untuk dibuatkan Perda-nya. (yip).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar