Korelasi Transaksi
Listrik dengan PAD (Pendapatan Asli
Daerah), sangatlah signifikan. Hal ini dikarenakan PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum), yang disetorkan dari PLN ke
Pemerintah Daerah tergantung
besar kecilnya transaksi listrik yang dilakukan.
Unsur-unsur
penerimaan PPJU ialah dari transaksi Rekning Listrik Pasca Bayar, Pembelian Token
pada Listrik Pra-Bayar, Beban Rekening Listrik Kantor PLN, Restitusi, Transaksi
bukan Tagihan Listrik, Kompesasi peralihan dari Pra-bayar ke Pasca-bayar karena
UJL yang diperhitungkan, dan Kompesasi karena TMP (Tingkat Mutu Pelayanan).
Dari semua
transaksi listrik tersebut dikenakan PPJU yang besarannya tergantung dari
Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Nilainya bervariasi antara 7% sampai 10%, dari jumlah transaksi.
Korelasi
Transaksi Listrik dengan PAD, ialah semakin
besar jumlah transaksi listrik, semakin besar pula PPJU yang diterima oleh PLN
untuk di setorkan ke Pemda. Setiap bulannya PLN menyetorkan hasil pungut
PPJU ke Pemda antara 1 Milyard Rupiah
sampai 5 Milyard Rupiah, tergantung
besar kecilnya jumlah transaksi listrik tersebut. Selama ini penerimaan PPJU
yang terbesar ialah Kabupaten Cirebon.
Transaksi
Listrik didominasi oleh Tagihan Rekening Listrik. Setiap bulan tagihan rekening
listrik tidak semuanya dibayar oleh pelanggan. Selalu saja ada tunggakan dari
rekening listrik yang belum dibayar oleh pelanggan. Rekening listrik tunggakan tersebut merupakan potensi dari
PAD.
PLN
ditugaskan untuk memungut PPJU tersebut dari setiap transaksi listrik. Perhitungan
PPJU dilakukan setelah ahir bulan, kemudian dilaporkan PLN Unit diatasnya yaitu
Kantor Distribusi (KD), kemudian dari KD di transferkan ke masing-masing pemda
sekitar tanggal 16 sampai 20 setiap
bulannya.
Ada beberapa
daerah yang mempunyai Perda, dimana bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan
administrasi, diharuskan melampirkan bukti pembayaran rekening listrik
terakhir, atau bukti pembelian token trakhir. Hal ini dapat memicu kepada
pelanggan listrik untuk membayar rekening listrik tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 20 setiap
bulannya.
Mudah-mudahan
bagi Pemda yang belum memiliki Perda menyangkut hal tersebut dapat menyusul,
untuk dibuatkan Perda-nya. (yip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar