Selasa, 07 Juni 2016

LISTRIK LAYANAN KHUSUS



PLN menyediakan Listrik Layanan Khusus. Golongan tarif untuk keperluan Layanan Khusus ini pada tegangan rendah, tegangan menengah dan tegangan tinggi (L/TR,TM,TT).
Tujuan Listrik Layanan Khusus
ini yaitu untuk : ekspor impor, dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dan pemegang izin operasi; untuk yang bersifat sementara maksimum 3 (tiga) bulan, seperti kegiatan konstruksi untuk bangunan direksi kit, atau kegiatan musiman seperti contohnya hajatan, pagelaran musik panggung terbuka, atau Perayaan Hari Besar Nasional (PHBN), atau untuk keperluan uji coba produksi maksimum 24 bulan dan dapat diperpanjang; untuk stasiun pengisian listrik umum; untuk kawasan bisnis dan kawasan industri yang memerlukan tingkat keandalan khusus atau hanya sebagai cadangan pasokan; untuk keperluan bisnis dan industri yang mempunyai wilayah kerja tersebar dan menginginkan pembayaran terpusat; atau adanya bisnis para pihak yang saling menguntungkan dengan kualitas layanan tertentu, khusus untuk keperluan bisnis dan industri dengan daya diatas 200kVA.
Mengenai harga per kWh-nya karena sesuatu hal yang tidak dapat dikenakan dengan tarif baku, maka dikenakan tarif layanan khusus. Besarnya ialah Rp. 1.650/kWh, dan didalam mengimplementasikan tarif ini dikalikan terhadap faktor pengali “N” dengan nilai maksimum 1,5. Pelaksanaan penerapan tarif untuk keperluan Layanan Khusus ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan PT.PLN.
Khususnya untuk tarif  B2, B3 , I3 dan I4, dapat dikonsultasikan ke PLN yang kaitannya dengan Penyesuaian Tarif Program Layanan Khusus dan Program Insentif.
Untuk “pelanggan pasca bayar”, biaya dihitung untuk pemakaian 12 jam, dengan daya sesuai yang diperlukan. Selanjutnya pemakaian Listrik Layanan Khusus tersebut tidak terukur di kWh meternya. Sedangkan untuk “pelanggan prabayar” dikenakan biaya token awal minimal Rp. 20.000,- untuk proses layanan khusus sesuai daya yang diperlukan, selanjutnya pelanggan dapat mengisi token sesuai dengan perkiraan kebutuhan kWh-nya.
Bagi yang “bukan pelanggan” biaya dihitung untuk pemakaian 24 jam, dengan daya sesuai yang diperlukan. Dan akan dikenakan biaya PFK (Pekerjaan Fihak Ketiga). Besarnya biaya PFK tergantung dari hasil survey, berapa banyak material dan jasa yang diperlukan untuk menarik jaringan ke tempat “bukan pelanggan” tersebut.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sebaiknya untuk keperluan Listrik Layanan Khusus segera menghubungi PLN, jangan ke yang lain. (yip).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar