PLN menyediakan Listrik Layanan Khusus.
Golongan tarif untuk keperluan Layanan Khusus ini pada tegangan rendah,
tegangan menengah dan tegangan tinggi (L/TR,TM,TT).
Tujuan Listrik Layanan Khusus
ini yaitu untuk
: ekspor impor, dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya
dan pemegang izin operasi; untuk yang bersifat sementara maksimum 3 (tiga)
bulan, seperti kegiatan konstruksi untuk bangunan
direksi kit, atau kegiatan musiman seperti contohnya hajatan, pagelaran musik
panggung terbuka, atau Perayaan Hari
Besar Nasional (PHBN), atau untuk keperluan uji coba produksi maksimum 24 bulan dan dapat diperpanjang; untuk
stasiun pengisian listrik umum; untuk kawasan bisnis dan kawasan industri yang
memerlukan tingkat keandalan khusus atau hanya sebagai cadangan pasokan; untuk keperluan bisnis dan industri yang
mempunyai wilayah kerja tersebar dan menginginkan pembayaran terpusat; atau adanya bisnis para pihak yang saling
menguntungkan dengan kualitas layanan tertentu, khusus untuk keperluan bisnis dan industri dengan
daya diatas 200kVA.
Mengenai harga per kWh-nya karena
sesuatu hal yang tidak dapat dikenakan dengan tarif baku, maka dikenakan tarif
layanan khusus. Besarnya ialah Rp. 1.650/kWh, dan didalam mengimplementasikan
tarif ini dikalikan terhadap faktor pengali “N” dengan nilai maksimum 1,5.
Pelaksanaan penerapan tarif untuk keperluan Layanan Khusus ditetapkan lebih
lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan PT.PLN.
Khususnya untuk tarif B2, B3 , I3 dan I4, dapat dikonsultasikan ke
PLN yang kaitannya dengan Penyesuaian Tarif Program Layanan Khusus dan Program
Insentif.
Untuk “pelanggan pasca bayar”, biaya
dihitung untuk pemakaian 12 jam, dengan daya sesuai yang diperlukan. Selanjutnya
pemakaian Listrik Layanan Khusus tersebut tidak terukur di kWh meternya.
Sedangkan untuk “pelanggan prabayar” dikenakan biaya token awal minimal Rp.
20.000,- untuk proses layanan khusus sesuai daya yang diperlukan, selanjutnya
pelanggan dapat mengisi token sesuai dengan perkiraan kebutuhan kWh-nya.
Bagi yang “bukan pelanggan” biaya
dihitung untuk pemakaian 24 jam, dengan daya sesuai yang diperlukan. Dan akan
dikenakan biaya PFK (Pekerjaan Fihak Ketiga). Besarnya biaya PFK tergantung
dari hasil survey, berapa banyak material dan jasa yang diperlukan untuk
menarik jaringan ke tempat “bukan pelanggan” tersebut.
Untuk menghindari hal yang tidak
diinginkan, sebaiknya untuk keperluan Listrik Layanan Khusus segera menghubungi
PLN, jangan ke yang lain. (yip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar