Selasa, 07 Juni 2016

KOMPENSASI TINGKAT MUTU PELAYANAN (TMP)



Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) nomor 33 tahun 2014, tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dan surat direksi PT.PLN No. 3539/161/DIRUT/2014 perihal Implementasi Permen ESDM No.33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya. Dan surat No. 0052/AGA.01.01/DIVAGA/2015 perihal SOP Kompensasi TMP sesuai Permen ESDM No.33/2014 di AP2T.
TMP yang disediakan oleh PT. PLN, berisi indikator mutu pelayanan. Besaran dari TMP ditetapkan oleh Direktur Jendral setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan dari PT. PLN.
Apabila realisasi TMP melebihi 10% diatas besaran TMP yang ditetapkan , maka PT.PLN wajib memberikan Kompensasi atau memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Dalam hal memberikan pengurangan tagihan listrik yang dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan Lama Gangguan, Jumlah Gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan kWh meter, dan/atau Waktu koreksi kesalahan rekening.
Kompensasi diberikan sebesar 20% diterapkan mulai perhitungan realisasi TMP bulan Desember 2014 atau sesudahnya. Dan untuk realisasi sebelum Desember 2014, kompensasi diberikan sebesar 10%.
Kompensasi TMP dihitung 20% (atau 10%) terhadap Biaya Beban atau Rekening Minimum sesuai tarif/daya pelanggan dan harga Tarif Tenaga Listrik (TTL) saat bulan tahun realisasi TMP.
PT.PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi kepada konsumen terhadap indikator Lama gangguan dan Jumlah Gangguan, apabila : Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, Perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan, Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT.PLN, Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum, dan/atau Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian kompensasi tidak dilakukan apabila terjadi sebab kahar. Yaitu sebab-sebab diluar kemampuan kendali PT.PLN. meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang. (yip).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar