Selasa, 07 Juni 2016

KERUGIAN PEMAKAIAN LISTRIK ILEGAL



Pemakaian listrik ilegal atau pemakaian listrik yang bukan haknya atau pencurian listrik, merupakan kerugian yang sangat besar.
Yang dimaksud ilegal disini ialah
konsumen PLN yang mempengaruhi alat-alat milik PLN seperti Alat Pembatas dan Alat Pengukur. Juga termasuk pemakaian listrik sambungan langsung tanpa melalui APP (Alat Pembatas dan Pengukur). Dan pemakaian listrik oleh bukan konsumen PLN.
Bagi PLN jelas merupakan kerugian, karena energi listrik yang dipakai tidak terukur pada APP. Menurut data yang dihimpun oleh PLN Area Cirebon tahun 2014. Jumlah kWh kedapatan yang digunakan pada pemakaian listrik ilegal sebesar 7.913.535 kWh. Kalau saja itu tidak terselamatkan, bila dikalikan dengan harga rata-rata sebesar 781,08 Rp/kWh, maka selama tahun 2014, PLN dirugikan sebesar Rp. 6.181.128.259,-
Sedangkan bagi pelaku pemakaian listrik ilegal akan sangat dirugikan yaitu diantaranya :
Kesatu, akan sangat mudah menimbulkan kebakaran, karena  pemakaian arus Listrik yang tidak terkontrol, akan menyebabkan panas dan membakar isolasi kabel dan membakar apa saja yang ada disekitarnya, bahkan dapat menimbulkan ledakan yang sangat luar biasa pada saat ada gangguan tanah.
Kedua, Bagi yang melakukan pemakaian listrik ilegal akan dikenakan sangsi oleh PLN berupa, Pemutusan Sementara, Pembongkaran Rampung, Pembayaran Tagihan Susulan dan Pembayaran Biaya. P2TL(Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) Lainnya.
Ketiga, Pemakaian listrik ilegal juga merupakan tindak pidana seperti yang diatur pada pasal 19 Bab IX dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan, “Barang siapa menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP”.
Kerugian lainnya dari pemakaian listrik secara ilegal ialah dapat menurunkan kapasitas daya listrik di Gardu Distribusi, sehingga akan sering padam karena overload dan juga menutup kesempatan bagi yang belum berlistrik untuk mendapatkan listrik. Dan banyak lagi lainnya selain kerugian fisik, termasuk kerugian dosa yang akan diminta pertanggungjawabannya kelak di hari pembalasan.
Dengan melakukan pemakaian listrik secara ilegal dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Untuk itu stop pemakaian listrik ilegal.(yip).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar