Pemakaian listrik ilegal atau
pemakaian listrik yang bukan haknya atau pencurian listrik, merupakan kerugian
yang sangat besar.
Yang dimaksud ilegal disini ialah
konsumen PLN
yang mempengaruhi alat-alat milik PLN seperti Alat Pembatas dan Alat
Pengukur. Juga
termasuk pemakaian listrik sambungan langsung tanpa melalui APP (Alat Pembatas
dan Pengukur). Dan pemakaian listrik oleh bukan konsumen PLN.
Bagi PLN jelas merupakan kerugian, karena energi
listrik yang dipakai tidak terukur pada APP. Menurut data yang dihimpun oleh
PLN Area Cirebon tahun 2014. Jumlah kWh kedapatan yang digunakan pada pemakaian
listrik ilegal sebesar 7.913.535 kWh.
Kalau saja itu tidak terselamatkan, bila dikalikan dengan harga rata-rata sebesar
781,08 Rp/kWh, maka selama tahun
2014, PLN dirugikan sebesar Rp. 6.181.128.259,-
Sedangkan bagi pelaku pemakaian listrik ilegal
akan sangat dirugikan yaitu diantaranya :
Kesatu, akan sangat mudah menimbulkan kebakaran, karena pemakaian arus Listrik yang tidak terkontrol,
akan menyebabkan panas dan membakar isolasi kabel dan membakar apa saja yang
ada disekitarnya, bahkan dapat menimbulkan ledakan yang sangat luar biasa pada
saat ada gangguan tanah.
Kedua,
Bagi yang melakukan pemakaian listrik ilegal akan dikenakan sangsi oleh PLN
berupa, Pemutusan Sementara, Pembongkaran Rampung, Pembayaran Tagihan
Susulan dan Pembayaran Biaya. P2TL(Penertiban
Pemakaian Tenaga Listrik) Lainnya.
Ketiga, Pemakaian listrik ilegal juga merupakan tindak pidana seperti
yang diatur pada pasal 19 Bab IX dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan, “Barang siapa menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya merupakan
tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP”.
Kerugian lainnya dari pemakaian listrik secara
ilegal ialah dapat menurunkan kapasitas daya listrik di Gardu Distribusi,
sehingga akan sering padam karena overload
dan juga menutup kesempatan bagi yang belum berlistrik untuk mendapatkan listrik.
Dan banyak lagi lainnya selain kerugian fisik, termasuk kerugian dosa yang akan
diminta pertanggungjawabannya kelak di hari pembalasan.
Dengan melakukan pemakaian listrik secara ilegal
dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Untuk itu stop pemakaian listrik
ilegal.(yip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar