Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan insalasi jaringan listrik
yang merupakan konsumen listrik dari PLN. Kegunaan dari PJU ialah untuk
memberikan penerangan kepada lingkungan, seperti Jalan raya, komplek perumahan,
atau di lingkungan pabrik. Dengan adanya penerangan lampu dari PJU maka
lingkungan menjadi lebih aman, karena dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak
diinginkan.
Untuk mendapatkan PJU, calon konsumen dapat mendaftarkan kepada
PLN untuk diberikan sambungan listriknya. Selanjutnya PLN akan menyambungkan
listrik ke Instalasi PJU tersebut, setelah instalasinya sudah memiliki
Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LITTR) yaitu badan usaha yang melakukan
usaha jasa di bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik Tegangan Rendah (IPTLTR)
yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi.
PJU yang menerangi jalan-jalan raya,
seperti jalan negara, jalan propinsi, dan jalan kota/kabupaten, merupakan
instalasi PJU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Baik itu
pembangunan maupun pemeliharaan dari PJU tersebut merupakan kewenangan dari
konsumen PLN, yaitu Pemda. Demikian
pula PJU yang menerangi lingkungan pabrik atau daerah industri, dikelola oleh
kawasan industri, atau dikelola oleh pabrik tersebut.
Pengelola PJU, yang merupakan konsumen
listrik PLN, mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengamanan terhadap bahaya
yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, pemasangan jaringannya
sudah mempunyai SLO, yang menjamin bahwa jaringan tersebut aman. Pengelola PJU
juga harus menjaga keamanan instalasi
miliknya sendiri. Diantaranya keamanan dari pencurian oleh orang yang tidak bertanggung
jawab.
Selanjutnya Pengelola PJU hanya
diperbolehkan untuk memanfaatkan tenaga listriknya sesuai dengan peruntukannya.
Sehingga tidak dibenarkan listrik PJU digunakan untuk diluar PJU. Setelah menggunakan
listriknya, selanjutnya berkewajiban untuk
membayar tagihan pemakaian tenaga listriknya kepada PLN.
Pada saat pembangunan instalasi PJU,
pengelola PJU harus mentaati semua persyaratan teknis di bidang
ketenagalistrikan. Apabila karena kelalaian dari pengelola PJU mengakibatkan
kerugian kepada PLN, maka sebagai konsumen listrik PLN, harus bertanggungjawab.
Masyarakat umum yang menikmati terangnya
cahaya dari lampu PJU, sudah berkontribusi dengan membayar Pajak Penerangan
Jalan Umum (PPJU), yang dipungut
pada saat membayar rekening listrik.(yip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar