Selasa, 07 Juni 2016

PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)



Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan insalasi jaringan listrik yang merupakan konsumen listrik dari PLN. Kegunaan dari PJU ialah untuk
memberikan penerangan kepada lingkungan, seperti Jalan raya, komplek perumahan, atau di lingkungan pabrik. Dengan adanya penerangan lampu dari PJU maka lingkungan menjadi lebih aman, karena dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk mendapatkan PJU, calon konsumen dapat mendaftarkan kepada PLN untuk diberikan sambungan listriknya. Selanjutnya PLN akan menyambungkan listrik ke Instalasi PJU tersebut, setelah instalasinya sudah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LITTR) yaitu badan usaha yang melakukan usaha jasa di bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTLTR) yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi.
PJU yang menerangi jalan-jalan raya, seperti jalan negara, jalan propinsi, dan jalan kota/kabupaten, merupakan instalasi PJU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Baik itu pembangunan maupun pemeliharaan dari PJU tersebut merupakan kewenangan dari konsumen PLN, yaitu Pemda. Demikian pula PJU yang menerangi lingkungan pabrik atau daerah industri, dikelola oleh kawasan industri, atau dikelola oleh pabrik tersebut.
Pengelola PJU, yang merupakan konsumen listrik PLN, mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, pemasangan jaringannya sudah mempunyai SLO, yang menjamin bahwa jaringan tersebut aman. Pengelola PJU juga  harus menjaga keamanan instalasi miliknya sendiri. Diantaranya keamanan dari pencurian oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya Pengelola PJU hanya diperbolehkan untuk memanfaatkan tenaga listriknya sesuai dengan peruntukannya. Sehingga tidak dibenarkan listrik PJU digunakan untuk diluar PJU. Setelah menggunakan listriknya, selanjutnya berkewajiban untuk  membayar tagihan pemakaian tenaga listriknya kepada PLN.
Pada saat pembangunan instalasi PJU, pengelola PJU harus mentaati semua persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan. Apabila karena kelalaian dari pengelola PJU mengakibatkan kerugian kepada PLN, maka sebagai konsumen listrik PLN, harus bertanggungjawab.
Masyarakat umum yang menikmati terangnya cahaya dari lampu PJU, sudah berkontribusi dengan membayar Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), yang dipungut pada saat membayar rekening listrik.(yip).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar