Selasa, 07 Juni 2016

PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK



Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) diatur menurut Surat Keputusan Direksi No.1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian  Tenaga Listrik. Secara rutin
PLN melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN. Tujuan dari P2TL ialah dalam rangka menertibkan penyaluran Tenaga Listrik untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, meningkatkan pelayanan dan menekan susut.
Operasi P2TL akan menertibkan terhadap  4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu Kesatu, pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Diantaranya mempengaruhi kemampuan Alat Pembatas menjadi lebih besar, dan segala macam perbuatan yang dilakukan untuk tujuan mempengaruhi batas daya melebihi daya yang terpasang. Kedua, pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Diantaranya Alat Pengukur dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya, tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan lain-lain. Ketiga, pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, yang merupakan pelanggaran gabungan pada PI dan P II. Termasuk diantaranya sambungan Langsung ke Instalasi Pelanggan dari Instalasi PLN sebelum APP (Alat Pembatas dan Pengukur). Keempat, pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh “Bukan Pelanggan”.
Sangsi yang dikenakan pada pelanggaran P1,P2 dan P3 ialah Pemutusan Sementara, Pembongkaran Rampung, Pembayaran Tagihan Susulan dan Pembayaran Biaya. P2TL Lainnya. Sedangkan untuk pelanggaran P4 untuk “Bukan Pelanggan” yang terkena P2TL dikenakan sangsi Pembongkaran Rampung, Pembayaran TS4 (tagihan yang harus dibayar oleh “Bukan Pelanggan” atas pemakaian tenaga listrik yang dipasok dari PLN tanpa alas hak yang sah), dan pembayaran Biaya P2TL lainnya. Penyambungan kembali bagi “Pelanggan” yang telah dikenakan Pemutusan Sementara dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja. Sedangkan bagi “Bukan Pelanggan” yang telah dilakukan Pembongkaran Rampung dapat diproses sebagai “Pelanggan baru” sepanjang secara teknis memungkinkan dan material pendukung tersedia . Sebaiknya pelanggan listrik tidak melakukan tindakan-tindakan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yang dapat merugikan pelanggan sendiri maupun merugikan PLN. (yip).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar