Selasa, 07 Juni 2016

HATI – HATI BAHAYA LISTRIK



 HATI - HATI BAHAYA LISTRIK
Pada umumnya listrik dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Sesuai dengan moto PLN yaitu “listrik untuk kehidupan yang lebih baik”. Namun kalau pemanfaatannya kurang tepat
justru akan menimbulkan bahaya.
Listrik itu tidak nampak oleh pandangan mata, tidak berbau dan tidak berbunyi. Namun keberadaan listrik dapat dirasakan. Waktu yang diperlukan untuk merasakan adanya tegangan listrik sangat-sangat cepat apabila tegangan itu sebesar 20.000Volt (tegangan menengah), dibandingkan kalau tegangannya hanya 220 Volt (tegangan rendah).
Pemanfaatan listrik untuk berbagai keperluan, membutuhkan arus listrik. Penyaluran arus listrik tersebut sebagian menggunakan jaringan listrik dengan kawat terbuka, tidak terbungkus. Jaringan listrik yang demikian berpotensi menimbulkan bahaya apabila, bermain layang-layang dekat dengan jaringan listrik, antena TV dekat dengan jaringan listrik, bangunan rumah yang dekat jaringan listrik, bekerja membangun rumah dekat jaringan listrik, membuat sumur pantek dibawah jaringan listrik, dan pohon atau tanaman yang dekat jaringan listrik. Untuk dapat terhindar dari bahaya listrik tersebut hindari kegiatan yang membahayakan itu.
Demikian pula dengan pemanfaatan listrik untuk keperluan Rumah Tangga, harus dapat dipastikan instalasi yang dipasang di rumah aman. Sehingga dapat terhindar dari bahaya listrik, akibat sentuhan langsung atau tidak langsung, dan bahaya kebakaran.
Bahaya sentuhan langsung dapat diakibatkan karena pembungkus kabel yang sudah terkelupas, kemudian tersentuh. Sedangkan bahaya sentuhan tidak langsung dapat diakibatkan karena system pentanahan instalasi listrik rumah tersebut kurang baik. Beberapa kejadian yang sering dialami yaitu peralatan listrik seperti kulkas, setrika listrik dan peralatan lain, yang semula kalau disentuh tidak bertegangan (tidak nyetrum), kemudian karena pentanahannya kurang baik, menjadi bertegangan (menjadi nyetrum). Bahaya listrik yang demikian dianjurkan untuk menggunakan kabel listrik yang bagus sesuai dengan SNI (Standart Nasional Indonesia). Dan memeriksakan system pentanahan kepada Instalatir, agar system pentanahannya menjadi baik dan aman.
Kemudian instalasi listrik yang tidak sesuai aturan juga dapat menimbulkan bahaya kebakaran rumah. Seperti halnya penggunaan tusuk kontak listrik secara bertumpuk, melakukan penggantian zekring pemutus arus tanpa izin PLN, meninggalkan peralatan listrik pada saat beroperasi, dan mengoperasikan saklar listrik pada saat ada Gangguan Gas LPG. Sedapat mungkin hal tersebut jangan pernah dilakukan, karena akibatnya dapat menimbulkan bahaya kebakaran. (yip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar