HATI - HATI BAHAYA LISTRIK
Pada
umumnya listrik dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia.
Sesuai dengan moto PLN yaitu “listrik
untuk kehidupan yang lebih baik”. Namun kalau pemanfaatannya kurang tepat
justru akan menimbulkan bahaya.
Listrik
itu tidak nampak oleh pandangan mata, tidak berbau dan tidak berbunyi. Namun
keberadaan listrik dapat dirasakan. Waktu yang diperlukan untuk merasakan
adanya tegangan listrik sangat-sangat cepat apabila tegangan itu sebesar
20.000Volt (tegangan menengah),
dibandingkan kalau tegangannya hanya 220 Volt (tegangan rendah).
Pemanfaatan
listrik untuk berbagai keperluan, membutuhkan arus listrik. Penyaluran arus
listrik tersebut sebagian menggunakan jaringan listrik dengan kawat terbuka,
tidak terbungkus. Jaringan listrik yang demikian berpotensi menimbulkan bahaya
apabila, bermain layang-layang dekat
dengan jaringan listrik, antena TV dekat dengan jaringan listrik, bangunan
rumah yang dekat jaringan listrik, bekerja membangun rumah dekat jaringan
listrik, membuat sumur pantek dibawah jaringan listrik, dan pohon atau tanaman
yang dekat jaringan listrik. Untuk dapat terhindar dari bahaya listrik
tersebut hindari kegiatan yang membahayakan itu.
Demikian
pula dengan pemanfaatan listrik untuk keperluan Rumah Tangga, harus dapat
dipastikan instalasi yang dipasang di rumah aman. Sehingga dapat terhindar dari
bahaya listrik, akibat sentuhan langsung atau tidak langsung, dan bahaya
kebakaran.
Bahaya
sentuhan langsung dapat diakibatkan karena pembungkus kabel yang sudah
terkelupas, kemudian tersentuh. Sedangkan bahaya sentuhan tidak langsung dapat
diakibatkan karena system pentanahan instalasi listrik rumah tersebut kurang baik.
Beberapa kejadian yang sering dialami yaitu peralatan listrik seperti kulkas,
setrika listrik dan peralatan lain, yang semula kalau disentuh tidak
bertegangan (tidak nyetrum), kemudian
karena pentanahannya kurang baik, menjadi bertegangan (menjadi nyetrum). Bahaya listrik yang demikian dianjurkan untuk
menggunakan kabel listrik yang bagus sesuai dengan SNI (Standart Nasional Indonesia). Dan memeriksakan system pentanahan
kepada Instalatir, agar system pentanahannya menjadi baik dan aman.
Kemudian
instalasi listrik yang tidak sesuai aturan juga dapat menimbulkan bahaya
kebakaran rumah. Seperti halnya
penggunaan tusuk kontak listrik secara bertumpuk, melakukan penggantian zekring
pemutus arus tanpa izin PLN, meninggalkan peralatan listrik pada saat
beroperasi, dan mengoperasikan saklar listrik pada saat ada Gangguan Gas LPG.
Sedapat mungkin hal tersebut jangan pernah dilakukan, karena akibatnya dapat
menimbulkan bahaya kebakaran. (yip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar