Listrik bersubsidi
ialah listrik yang digunakan dengan menggunakan bantuan pemerintah pada saat
membayar rekeningnya. Karena tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dibawah
harga ke-ekonomian Biaya Pokok Produksi (BPP). Sehingga selisihnya disubsidi
oleh pemerintah untuk menutup kekurangan BPP tersebut.
Tampilkan postingan dengan label sosialisasi niaga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosialisasi niaga. Tampilkan semua postingan
Kamis, 09 Juni 2016
Selasa, 07 Juni 2016
LISTRIK PINTAR
Listrik
pintar adalah sebuah produk layanan PLN kepada konsumennya, dengan menggunakan
kWh meter pra bayar.
Kalau konsumen listrik regular
BIAYA BEBAN DAN REKERNING MINIMUM
Untuk Pelanggan regular bukan pra bayar dikenakan Biaya
beban pada daya kecil 450 VA
dan 900 VA. Sedangkan untuk pelanggan
dengan daya diatas 900 VA dikenakan rekening
minimum.
Dalam menyediakan produknya PT.PLN
KOMPENSASI TINGKAT MUTU PELAYANAN (TMP)
Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), diatur dalam
Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) nomor 33 tahun 2014,
tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga
Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dan surat direksi PT.PLN No. 3539/161/DIRUT/2014 perihal Implementasi Permen
ESDM No.33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya. Dan surat No.
0052/AGA.01.01/DIVAGA/2015 perihal SOP Kompensasi TMP sesuai Permen ESDM
No.33/2014 di AP2T.
TMP
yang disediakan oleh PT. PLN, berisi indikator mutu pelayanan. Besaran dari TMP
ditetapkan oleh Direktur Jendral setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan
dari PT. PLN.
Apabila
realisasi TMP melebihi 10% diatas
besaran TMP yang ditetapkan , maka PT.PLN wajib memberikan Kompensasi atau
memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Dalam
hal memberikan pengurangan tagihan listrik yang dimaksud, khususnya yang
berkaitan dengan Lama Gangguan, Jumlah
Gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan
pembacaan kWh meter, dan/atau Waktu koreksi kesalahan rekening.
Kompensasi
diberikan sebesar 20% diterapkan
mulai perhitungan realisasi TMP bulan Desember 2014 atau sesudahnya. Dan untuk
realisasi sebelum Desember 2014, kompensasi diberikan sebesar 10%.
Kompensasi
TMP dihitung 20% (atau 10%) terhadap Biaya Beban atau Rekening Minimum sesuai
tarif/daya pelanggan dan harga Tarif Tenaga Listrik (TTL) saat bulan tahun realisasi TMP.
PT.PLN
dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi kepada konsumen terhadap indikator
Lama gangguan dan Jumlah Gangguan, apabila : Diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan pemeliharaan, Perluasan atau rehabilitasi instalasi
ketenagalistrikan, Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan
karena kelalaian PT.PLN, Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi
membahayakan keselamatan umum, dan/atau Untuk kepentingan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian
kompensasi tidak dilakukan apabila terjadi sebab kahar. Yaitu sebab-sebab
diluar kemampuan kendali PT.PLN. meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase,
kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah
longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah
instansi yang berwenang. (yip).
KORELASI TRANSAKSI LISTRIK DENGAN PAD
Korelasi Transaksi
Listrik dengan PAD (Pendapatan Asli
Daerah), sangatlah signifikan. Hal ini dikarenakan PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum), yang disetorkan dari PLN ke
Pemerintah Daerah tergantung
Langganan:
Postingan (Atom)





