Penertiban
pemakaian tenaga listrik (P2TL) diatur menurut Surat Keputusan Direksi
No.1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban PemakaianTenaga Listrik. Secara rutin
Pada
umumnya listrik dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia.
Sesuai dengan moto PLN yaitu “listrik
untuk kehidupan yang lebih baik”. Namun kalau pemanfaatannya kurang tepat