Kamis, 09 Juni 2016

BAHAYA BEKERJA DIBAWAH JARINGAN LISTRIK



Jaringan listrik PLN terdiri dari berbagai macam sistem tegangan. Mulai dari Sistem Tegangan Tinggi (TT), yaitu di pembangkitan antara 6- 12 kV (kilo Volt), di transmisi dengan sistem tegangan 70 kV, 150 kV dan 500 kV.

LISTRIK BERSUBSIDI



Listrik bersubsidi ialah listrik yang digunakan dengan menggunakan bantuan pemerintah pada saat membayar rekeningnya. Karena tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dibawah harga ke-ekonomian Biaya Pokok Produksi (BPP). Sehingga selisihnya disubsidi oleh pemerintah untuk menutup kekurangan BPP tersebut.

BAHAYA TEGANGAN SENTUH



Tegangan sentuh ialah tegangan yang dirasakan oleh manusia pada saat tersentuh atau kontak langsung dengan peralatan. Tegangan ini adalah “tegangan lebih” dari jaringan kelistrikan. Hal itu akan berbahaya apabila, tegangan itu tersentuh langsung.

LISTRIK PADAM DI DAERAH TANGKIL CIREBON



 
Listrik Padam terdiri dari padam yang direncanakan dan padam yang tidak direncanakan. Pada padam yang direncanakan, diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan. Sedangkan padam yang tidak direncanakan, diakibatkan oleh adanya gangguan.

BAHAYA KABEL NETRAL DAN PENTANAHAN TIANG JTR PUTUS



Kabel Pentanahan tiang JTR (Jaringan Tegangan Rendah) berupa kabel yang melintang dari atas tiang JTR kemudian di hubungkan ke Earthing Road di dalam tanah, merupakan sesuatu yang sangat penting untuk keamanan tegangan listrik.

CORPORATE SOCIAL RESPINSIBILITY (CSR)



 CSR
Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan suatu tanggung jawab bagi setiap perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Yang melandasi dari pemikirannya ialah citra, kepedulian, berbagi, berkelanjutan dan akuntabilitas.

Selasa, 07 Juni 2016

BEBAN PUNCAK LISTRIK SAAT PERAYAAN HARI BESAR



Perayaan hari besar merupakan hari-hari yang memerlukan listrik yang cukup banyak. Karena pada saat itu semua instansi pemerintahan maupun keluarga di rumah-rumah menggunakan listrik lebih banyak dari hari-hari biasanya.

PEKERJAAN DALAM KEADAAN BERTEGANGAN (PDKB)



PDKB ( Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan), adalah sebuah regu yang dibentuk untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan jaringan listrik yang bertegangan. PLN Area Cirebon mempunyai regu PDKB yang dalam melaksanakan aksinya

KERUGIAN PEMAKAIAN LISTRIK ILEGAL



Pemakaian listrik ilegal atau pemakaian listrik yang bukan haknya atau pencurian listrik, merupakan kerugian yang sangat besar.
Yang dimaksud ilegal disini ialah

RATIO ELEKTRIFIKASI (RE)



Ratio Elektrifikasi (RE) ialah perbandingan antara jumlah Rumah Tangga (RT) yang sudah berlistrik dengan total jumlah Rumah Tangga. Dalam hal ini pemerintah mendukung

ENERGI BARU DAN TERBARUKAN



Ada banyak alasan mengapa energi terbarukan menjadi pilihan, diantaranya menggantikan solusi energi tidak terbarukan yang berbasis bahan bakar minyak. Selain itu biayanya relatif tidak mahal, bersifat

HEMAT DENGAN PERALATAN ELEKTRONIK BERDAYA RENDAH



Kenapa kita harus hemat energi listrik. Karena selama ini berkisar 88% energi listrik dibangkitkan dari energi fosil. Pembangkit yang menggunakan batu bara berkisar 44 %, gas 21 %, dan minyak 23 %, sementara

LISTRIK PINTAR



Listrik pintar adalah sebuah produk layanan PLN kepada konsumennya, dengan menggunakan kWh meter pra bayar.
Kalau konsumen listrik regular

MELOKALISIR DAERAH PADAM





Melokalisir daerah padam ialah mempersempit daerah mati listrik karena ada gangguan. Pada saat listrik dirumah mati karena terjadi gangguan yang diakibatkan oleh salah satu lampu rusak, maka pada box pembagi arus, dapat dimatikan

BIAYA BEBAN DAN REKERNING MINIMUM



Untuk Pelanggan regular bukan pra bayar dikenakan Biaya beban pada daya kecil 450 VA dan 900 VA. Sedangkan untuk pelanggan dengan daya diatas 900 VA dikenakan rekening minimum.
Dalam menyediakan produknya PT.PLN

DAYA LISTRIK DAN FAKTOR DAYA (COS PHI)



Ada tiga macam daya listrik yang dikenal, yaitu Daya semu dalam satuan Volt Ampere (VA), Daya aktif dalam satuan Watt dan Daya reaktif dalam satuan Volt Ampere Reaktif (VAr).
PLN dalam melayani konsumen menyediakan daya semu, yaitu daya yang

PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)



Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan insalasi jaringan listrik yang merupakan konsumen listrik dari PLN. Kegunaan dari PJU ialah untuk

TIP HEMAT ENERGI LISTRIK



Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat berdampak kepada pemakaian energy listrik yang kian hari terus meningkat. Sementara untuk

PEMADAMAN LISTRIK OLEH PLN



PT.PLN (persero) sebagai pemegang ijin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, meliputi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi tenaga listrik dan/atau

HATI-HATI TERHADAP PENIPUAN DAN KEJAHATAN LISTRIK



HATI-HATI PENIPUAN LISTRIK 
Belakangan ini banyak sekali modus-modus penipuan dan kejahatan yang dilakukan oleh sejumlah orang. Tidak terkecuali penipuan dan kejahatan yang terjadi pada para pelanggan listrik, terutama

KOMPENSASI TINGKAT MUTU PELAYANAN (TMP)



Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) nomor 33 tahun 2014, tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dan surat direksi PT.PLN No. 3539/161/DIRUT/2014 perihal Implementasi Permen ESDM No.33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya. Dan surat No. 0052/AGA.01.01/DIVAGA/2015 perihal SOP Kompensasi TMP sesuai Permen ESDM No.33/2014 di AP2T.
TMP yang disediakan oleh PT. PLN, berisi indikator mutu pelayanan. Besaran dari TMP ditetapkan oleh Direktur Jendral setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan dari PT. PLN.
Apabila realisasi TMP melebihi 10% diatas besaran TMP yang ditetapkan , maka PT.PLN wajib memberikan Kompensasi atau memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Dalam hal memberikan pengurangan tagihan listrik yang dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan Lama Gangguan, Jumlah Gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan kWh meter, dan/atau Waktu koreksi kesalahan rekening.
Kompensasi diberikan sebesar 20% diterapkan mulai perhitungan realisasi TMP bulan Desember 2014 atau sesudahnya. Dan untuk realisasi sebelum Desember 2014, kompensasi diberikan sebesar 10%.
Kompensasi TMP dihitung 20% (atau 10%) terhadap Biaya Beban atau Rekening Minimum sesuai tarif/daya pelanggan dan harga Tarif Tenaga Listrik (TTL) saat bulan tahun realisasi TMP.
PT.PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi kepada konsumen terhadap indikator Lama gangguan dan Jumlah Gangguan, apabila : Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, Perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan, Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT.PLN, Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum, dan/atau Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian kompensasi tidak dilakukan apabila terjadi sebab kahar. Yaitu sebab-sebab diluar kemampuan kendali PT.PLN. meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang. (yip).

KORELASI TRANSAKSI LISTRIK DENGAN PAD



Korelasi Transaksi Listrik dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), sangatlah signifikan. Hal ini dikarenakan PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum), yang disetorkan dari PLN ke Pemerintah Daerah tergantung

POTENSI GANGGUAN LISTRIK



Dalam proses listrik disalurkan ke pelanggan banyak berpotensi gangguan di dalam sistemnya. Gangguan tersebut dapat diakibatkan oleh sistem penyalurannya atau bisa diakibatkan oleh

SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)



Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. Tujuannya ialah

PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK



Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) diatur menurut Surat Keputusan Direksi No.1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian  Tenaga Listrik. Secara rutin

LISTRIK LAYANAN KHUSUS



PLN menyediakan Listrik Layanan Khusus. Golongan tarif untuk keperluan Layanan Khusus ini pada tegangan rendah, tegangan menengah dan tegangan tinggi (L/TR,TM,TT).
Tujuan Listrik Layanan Khusus

HATI – HATI BAHAYA LISTRIK



 HATI - HATI BAHAYA LISTRIK
Pada umumnya listrik dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Sesuai dengan moto PLN yaitu “listrik untuk kehidupan yang lebih baik”. Namun kalau pemanfaatannya kurang tepat

PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK


PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK
Tarif tenaga listrik bedasarkan Peraturan Menteri ESDM( Energi dan Sumber Daya Mineral) nomor 31 tahun 2014, tentang Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang disediakan oleh perusahaan PT.PLN, yang penetapannya